Sabtu, 27 Maret 2010

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

ASWIDA SRIKANTI 2EB08 20208210
KELOMPOK 2
Subjek Hukum
Subjek adalah sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban
Yang dapat dijadikan sebagai subjek hukum adalah manusia (Natuurlijk persoon) dan Badan Hukum (Rechts persoon)
• Subjek Hukum Manusia ( Natuurlijk persoon)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun ada pengecualian menurut Pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih ada dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti hak kewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehingga dia bukan termasuk Subjek Hukum.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros dan istri yang tunduk pada pasal 110 KUHPer, yang sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963

• Subjek Hukum Badan Hukum (Rechts persoon)

Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat – syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :

1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya.
2. Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.





Badan hukum terbagi atas 2 macam, yaitu :
a. Badan Hukum Privat
Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu. Dengan demikian, badan hukum itu merupakan badan swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu, yakni mencari keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain – lainnya menurut hukum yang berlaku secara sah, misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, dan badan amal.
b. Badan Hukum Publik
Badan hukum publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Dengan demikian, badan hukum ini merupakn badan – badan negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang – undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti negara Republik Indonesia, Bank Indonesia, dan perusahaan – perusahaan negara.






















Objek Hukum
Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapt menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Objek hukum dapat dibedakan antara lain :
• Benda berwujud dan tidak berwujud
• Benda bergerak dan tidak bergerak
Cara membedakannya:
Benda bergerak
a. Karena sifatnya, yaitu benda – benda yang dapat berpindah (pasal 510 KUHPer)
b. Karena ketentuan UU (Pasal 511 KUHPer)
- Hak pakai hasil dan hak pakai atas benda – benda bergerak
- Hak atas bunga – bunga yang diperjanjikan
- Penagihan – penagihan atau piutang – piutang
- Saham – saham atau andil – andil dalam persekutuan dagang, dll.
Benda tidak bergerak
a. Karena sifatnya, (Pasal 506 KUHPer) tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, demikian juga dengan barang – barang tambang
b. Karena peruntukannya dan tujuan pemakaian (Pasal 507 KUHPer) pabrik dan barang – barang tambang
c. Karena UU, Hak pakai hasil, dan hak pakai atas kebenndaan tidak bergerk, hak pengabdian tanah, hak numpang karang, hak usaha, dll (Pasal 508 KUHPer)
Kapal – kapal berukuran berat kotor 20 M (kubik) keatas juga termasuk benda tidak bergerak (Pasal 34 KUHD)

Pentingnya dibedakan karena:
• Bezit (Kedudukan berkuasa)
Menurut Pasal 1977 KUHPer ayat 1, siapa yang menguasai benda bergerak maka dialah pemilik benda tersebut.
• Lavering (Penyerahan)
Pasal 612 KUHPer, Lavering benda bergerak dengan penyerahan nyata, dengan sendirinya penyerahan nyata menjadi penyerahan yuridis.
Pasal 616 KUHPer, lavering benda tidak bergerak dilakukan dengan pengumuman akta yang bersangkutan.

• Bezwaring (Pembebanan)
Pembebanan, yakni terhadap benda bergerak dilakukan dengan pand (gadai, fidusia), sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda – benda selain tanah digunakan fidusia.
Pasal 1150 KUHPer, benda bergerak dengan GADAI.
Pasal 1162 KUHPer, benda tidak bergerak dilakukan dengan HIPOTIK.
• Daluwarsa (Verjaring)
Benda bergerak, tidak mengenal daluwarsa (Pasal 1977 ayat 1).
Benda tidak bergerak dikenal daluwarsa (Pasal 610 KUHPer), hak milik atas sesuatu kebendaan diperoeh karena daluwarsa.
Daluwarsa tersebut adalah :
Seseorang yang yang telah 20 tahun menguasai suatu benda tidak
bergerak, suatu bunga atau suatu piutang lain yang tidak harus
dibayar atas tunjuk dengan itikad baik dan dengan alas hak yang sah
dapat menjadi pemilik benda/hak yang bersangkutan.


























Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang membeikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitor melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).

Dengan demikian, hak jaminan tidak dapat berdiri sendiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan dari perjanjian utang – piutang.

Perjanjian utang piutang dalam KUHPer tidak diatur secara terperinci, namun tersirat dalam Pasal 1754 KUHPer tentang perjanjian pinjam pengganti, yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.

Unsur – unsur dari jaminan, yaitu :
1. Merupakan jaminan tambahan
2. Diserahkan oleh nasabah debitur kepada bank/kreditur
3. Untuk mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah

Kegunaan dari jaminan, yaitu :
1. Memberi hak dan kekuasaan kepada bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan agunan, apabila debitur melakukan cidera janji.
2. Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usahanya/proyeknya, dengan merugikan diri sendiri, dapat dicegah.
3. Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya misalnya dalam pembayaran angsuran pokok kredit tiap bulannya.

Syarat – syarat benda jaminan :
1. Mempermudah diperolehnya kredit bagi pihak yang memerlukannya.
2. Tidak melemahkan potensi/ kekuatan si pencari kredit untuk melakukan dan meneruskan usahanya.
3. Memberikan informasi kepada debitur, bahwa barang jaminan setiap waktu dapat di eksekusi, bahkan diuangkan untuk melunasi utang si penerima (nasabah debitur).

Manfaat benda jaminan bagi kreditur :
1. Terwujudnya keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang yang ditutup.
2. Memberikan kepastian hukum bagi kreditur.
Sedangkan manfaat benda jaminan bagi debitur, adalah : untuk memperoleh fasilitas kredit dan tidak khawatir dalam mengembangkan usahanya.

Penggolongan Jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu :
1. Jaminan yang bersifat umum
Merupakan jaminan yang diberikan bagi kepentingan semua kreditur dan menyangkut semua harta benda milik debitur, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1131 KUHPerdata, yaitu “segala harta/hak kebendaan si berhutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dimasa mendatang, menjadi tanggungan untuk semua perikatan perorangan”.
2. Jaminan yang bersifat khusus
Merupakan jaminan yang diberikan dengan penunjukan atau penyerahan atas suatu benda atau barang tertentu secara khusus, sebagai jaminan untuk melunasi utang/kewajiban kreditur tertentu saja.
3. Jaminan yang bersifat kebendaan dan perorangan.
Jaminan yang bersifat kebendaan adalah jaminan yang berupa hak mutlak atas suatu benda tersebut. Sedangkan jaminan yang bersifat perorangan yang pemberi jaminannya adalah pihak ketiga secara perorangan, dan jamina perusahaan, yang pemberi jaminannya adalah suatu badan usaha yang berbadan hukum.

Penggolongan Jaminan berdasarkan Objek /Bendanya, yaitu :
1. Jaminan dalam bentuk Benda Bergerak.
Dikatakan benda bergerak, karena sifatnya yang bergerak dan dapat dipindahkan atau dalam UU dinyatakan sebagai benda bergerak, misalnya pengikatan hak terhadap benda bergerak. Jaminan dalam bentuk benda bergerak dibedakan atas benda bergerak yang berwujud, pengikatannya dengan gadai dan fidusia, dan benda bergerak yang tidak berwujud, yang pengikatannya dengan gadai, dan account recieveble.
2. Jaminan dalam bentuk Benda Tidak Bergerak.
Merupakan jaminan yang berdasarkan sifatnya tidak bergerak dan tidak dapat dipindah – pindahkan, sebagaimana yang diatur dalam KUHPerdata. Pengikatan terhadap jaminan dalam bentuk benda bergerak berupa hak tanggungan (hipotik).

Penggolongan Jaminan berdasarkan Terjadinya, yaitu :
1. Jaminan yang lahir karena Undang – undang.
Merupakan jaminan yang ditunjuk keberadaannya oleh undang – undang, tanpa adanya perjanjian dari para pihak.
2. Jaminan yang lahir karena Perjanjian.
Merupakan jaminan yang terjadi karena adanya perjanjian antara para pihak sebelumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar