Sabtu, 06 November 2010

Surat Lamaran

Aswida Srikanti

Jl.Raya Cibeureum RT 03/05 No.32

BOGOR SELATAN

(0251) 9296800

HP.085695014277





BOGOR, August 04, 2010





To :

Human Resouces Department





Dear Sir or Madam,



Your firm is known open wide for young and dynamic individuals.Due to the fact,I would like to join your company for any position that might be related to my education background and knowledge.



My name is Aswida Srikanti,I am 20 Year old,and have an excellent health,I fresh graduated from at University Of Gunadarma majoring Accounting.



I can see an excellent opportunity to untilize my skill,and at the same time growing as a true professional in your company.i assure you that a high level of efficiency would be applied to any assignments given to me.Beside that,I am a person who can work either independently or as part of a team.



For futher information,I also enclosed my Curriculum Vitae with personal data for your inspection,and including a photograph.



I therefore hope that you will consider my application. Thank you kindly attention and your invitation for interview is waiting by me hopefully.



Sincerely your,







Aswida Srikanti SE

Sabtu, 09 Oktober 2010

Curriculum Vitae

Personal Details

Full Name : Aswida Srikanti
Sex : Female
Place, Date of Birth : Bogor , August 04 Th 1990
Nationality : Indonesia
Marital Status : Single
Height, Weight : 165 cm, 44 kg
Health : Perfect
Religion : Moslem
Address : Jl. Raya Cibeureum gg.jambu Rt 03/05 no.32 kel.Mulyaharja kec.Bogor Selatan - Bogor
Mobile : 085695014277
Phone : 0251 - 9496800
E-mail : uchu_wieda@yahoo.co.id

Educational Background

1995 – 1996 : Play Group Triguna, Bogor
1996 - 2002 : Elementary School Polisi 1, Bogor
2002 - 2005 : Insan Kamil Junior High School, Bogor
2005 - 2008 : Senior High School 1 Ciawi, Bogor
2008 – Present : University Of Gunadarma S1 Degree , Depok
Major : Accounting

Course & Education

2009 - 2009 : Securities Technical Analysis Course at Gunadarma, Depok
2010 -2010 : - Income Taxes Application (SPT 1721) Course at Gunadarma, Depok
- Tax Course (Brevet A ) at Gunadarma , Depok
- Participant in Career seminar Sharia Economics Days 2010 at Universitas Indonesia, Depok

Sabtu, 05 Juni 2010

RESENSI & REFERENSI

Jurnal pengkajian koperasi dan UKM tahun 2002 yang berjudul “ PENGKAJIAN PENINGKATAN DAYA SAING USAHA KECIL MENENGAH YANG BERBASIS PENGEMBANGAN EKONOMI LOKAL “ dimana Penelitian ini dilaksanakan oleh Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK tahun 2005 (diringkas oleh Togap Tambunan dan Paruhuman Nasution). Penelitian ini berlokasi di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan Selatan. Ada sekitar 32 jenis produk UKM yang mewakili dalam penelitian.
Dalam penelitiannya, daya saing pada daerah / provinsi yang terdapat dalam kajian penelitian dapat diketahui bahwa : 1 ). Perekonomian di Sumatera Utara, menunjukkan bahwa indikator-indikator perekonomian kurang bersahabat dengan UKM. 2). Perekonomian di Sumatera Selatan, perkembangan perekonomian kurang mendukung perkembangan UKM di daerah tersebut. 3). Perekonomian di Jawa Barat, indikator ekonomi seperti pertumbuhan PAD, APBD, PDRB dan indicator lainnya tidak berpengaruh sama sekali terhadap nilai tambah maupun nilai tambah per UKM. 4). Perekonomian di Jawa Timur, pemerintah Jawa Timur mempunyai kepedulian terhadap kinerja UKM. 5). Perekonomian di Nusa Tenggara Barat, indikator perekonomian di Nusa Tenggara Barat yang berpengaruh terhadap nilai tambah maupun nilai tambah per UKM sangatlah sedikit 6). Perekonomian di Sulawesi Selatan, hasil estimasi menunjukkan bahwa tingkat pengangguran(UN) berpengaruh secara bermakna dan negartif terhadap nilai tambah. 7). Perekonomian di Kalimantan Selatan, hasil estimasi indikator juga tidak begitu memuaskan bagi laju peningkatan nilai tambah.
Berdasarkan pendapat dari Dinas Koperasi dan UKM, Bappeda, dan FGD, kriteria komoditas unggulan sebagai berikut : a). Menggunakan bahan baku local; b). Sesuai dengan potensi dan kondisi daerah; c). Memilliki pasar yang luas; d). Mampu menyerap tenaga kerja relatif banyak; e). Merupakan sumber pendapatan masyarakat; f). Volume produksi relatif besar dan kontinyu; g). Merupakan ciri khas daerah; h). Memiliki daya saing yang relatif tinggi; i). Memiliki nilai tambah relatif tinggi; j). Dapat memacu perkembangan komoditas yang lain
Hasil kajian mengindikasikan sentra yang dinamis di Indonesia umumnya memiliki kriteria sebagai berikut:
a. jumlah UKM di dalam sentra rata-rata di atas 37 UKM
b. Jumlah omzet penjualan atau nilai produksi dari seluruh UKM di dalam sentra rata-rata di atas Rp. 2.737.500.000,-per tahun
c. Jumlah tenaga kerja di dalam sentra rata-rata di atas 147 orang
d. Jumlah tambahan investasi di dalam sentra rata-rata diatas Rp. 52.000.000,- per tahun.

Referensi:

• REFERENSI :
Andadari, Roos K. 1998. Isu Peluang Bisnis Dinamika Krisis Dalam Kekuatan Kolektif Sebagai Strategi Mempercepat Pemberdayaan Usaha Kecil. Hasil Konferensi Nasional Usaha Kecil II. 7-8 Oktober 1998. editor: Edy Priyono, dkk. Center for Economic and Sosial Studies The Asia Foundation, Jakarta.

Anonim. 2001. Report Bantuan Teknis bagi Penguatan UKM Republik Indonesia, Proyek Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah: Praktek Terbaik Dalam Menciptakan Suatu Lingkungan Yang kondusif Bagi UKM, Asian. Development Bank-GFA Manajement-Swisscontact Services. Kantor Menteri Negara Urusan Koperasi dan UKM.

Blakely, Edward, J. 1989. Planning Local Economic Development: Theory and Practice. SAGE Publication, Inc California.

Chotim, dan Ermawati, Erna. 1998. Isu Pelayanan Birokrasi. Dalam: Kekuatan Kolektif Sebagai Strategi Mempercepat Pemberdayaan Usaha Kecil. Hasil Konferensi nasional Usaha kecil II. 7-8 Oktober 1998. Editor : Edy Priyono, dkk. Center for Economic and Sosial Studies The Asia Foundation, Jakarta.

CIDES. 1997. Undang-undang Persaingan Suatu Upaya MendukungPersaingan Sehat. Center for Information and Development Studies dan Kondrad Adenauer Stiftung, Jakarta.

Irwan, Alexander. 1998. Isu Jaringan bisnis. Dalam: Kekuatan Kolektif Sebagai Strategi mempercepat Pemberdayaan Usaha Kecil. Hasil Konferensi nasional Usaha Kecil II. 7-8 Oktober 1998. editor:Edi Priyono, dkk. Center for Economic and Sosial Studies The Asia Foundation, Jakarta.

Kartajaya, Hermawan, 2002, Markplus on Strategi. Gramedia, Jakarta.

Masngudi. Kebijakasanaan Pemerintah dalam Pembinaan Usaha Menengah dan Kecil secara berkesinambungan. Dalam INFOKOP No.14 Tahun 1995 Perkreditan dan Pembangunan Koperasi Serta Usaha Kecil.

Rustiani, Frida, 1996, Globalisasi: Masihkah Ekonomi Rakyat Boleh Berharap? Dalam Prosiding Dialog Nasional dan Lokakarya: Pengembangan Ekonomi Rakyat Dalam Era Globalisasi: Masalah, Peluang dan Strategi Praktis. Yayasan AKATIGA dan YAPIKA, Bandung.

Soetrisno, Noer. 1992. Nilai Dasar Koperasi Dalam Perspektif Perkembangan Global. Infokop nomor 11, tahun IX Mei 1992.

…… 1998, Kebijakan makro Perberdayaan Usaha kecil. Dalam: Usaha Kecil Indonesia, Tantangan Krisis dan Globalisasi. Kerjasama The Asia Foundation, Ikatan sarjana Ekonomi Indonesia, Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia. Center for Economic and Sosial Studies, Jakarta.

Tambunan, Mangara. 1998. Pilihan Instrumen Kebijakan makro Ekonomi Untuk Pengembangan Usaha Kecil Indonesia Dalam: Usaha Kecil Indonesia, Tantangan Krisis dan Globalisasi.

Urata, Shujiro. 2000. Policy Recommendation: Outline of tentattive Policy Recomemmendation for SME Promotion in Indonesia. Publikasi JICA 17 Mei 2000

Penyelesaian Sengketa Ekonomi

Pengertian Sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.

Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat :
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.

Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya

Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1. Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.

2. Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.

3. Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan:
1. Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
2. Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.

Tujuan memperkarakan suatu sengketa:
1. adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan,
2. dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)

Selain dari pada itu berperkara melalui pengadilan:
1. lama dan sangat formalistik (waste of time and formalistic),
2. biaya tinggi (very expensive),
3. secara umum tidak tanggap (generally unresponsive),
4. kurang memberi kesempatan yang wajar (unfair advantage) bagi yang rakyat biasa.
Sistem Alternatif Yang Dikembangkan
a). Sistem Mediation

Mediasi berarti menengahi atau penyelesaian sengketa melalui penengah (mediator). Dengan demikian sistem mediasi, mencari penyelesaian sengketa melalui mediator (penengah). Dari pengertian di atas, mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa sebagai terobosan atas cara-cara penyelesaian tradisional melalui litigation (berperkara di pengadilan). Pada mediasi, para pihak yang bersengketa, datang bersama secara pribadi. Saling berhadapan antara yang satu dengan yang lain. Para pihak berhadapan dengan mediator sebagai pihak ketiga yang netral. Peran dan fungsi mediator, membantu para pihak mencari jalan keluar atas penyelesaian yang mereka sengketakan. Penyelesaian yang hendak diwujudkan dalam mediasi adalah compromise atau kompromi di antara para pihak. Dalam mencari kompromi, mediator memperingatkan, jangan sampai salah satu pihak cenderung untuk mencari kemenangan. Sebab kalau timbul gejala yang seperti itu, para pihak akan terjebak pada yang dikemukakan Joe Macroni Kalau salah satu pihak ingin mencari kemenangan, akan mendorong masing-masing pihak menempuh jalan sendiri (I have may way and you have your way). Akibatnya akan terjadi jalan buntu (there is no the way).

Cara dan sikap yang seperti itu, bertentangan dengan asas mediasi:
1. bertujuan mencapai kompromi yang maksimal,
2. pada kompromi, para pihak sama-sama menang atau win-win,
3. oleh karena itu tidak ada pihak yang kalah atau losing dan tidak ada yang menang mutlak.
Manfaat yang paling mennjol, antara lain:
1. Penyelesaian cepat terwujud (quick). Rata-rata kompromi di antara pihak sudah dapat terwujud dalam satu minggu atau paling lama satu atau dua bulan. Proses pencapaian kompromi, terkadang hanya memerlukan dua atau tiga kali pertemuan di antara pihak yang bersengketa.
2. Biaya Murah (inexpensive). Pada umumnya mediator tidak dibayar. Jika dibayarpun, tidak mahal. Biaya administrasi juga kecil. Tidak perlu didampingi pengacara, meskipun hal itu tidak tertutup kemungkinannya. Itu sebabnya proses mediasi dikatakan tanpa biaya atau nominal cost.
3. Bersifat Rahasia (confidential). Segala sesuatu yang diutarakan para pihak dalam proses pengajuan pendapat yang mereka sampaikan kepada mediator, semuanya bersifat tertutup. Tidak terbuka untuk umum seperti halnya dalam proses pemeriksaan pengadilan (there is no public docket). Juga tidak ada peliputan oleh wartawan (no press coverage).
4. Bersifat Fair dengan Metode Kompromi. Hasil kompromi yang dicapai merupakan penyelesaian yang mereka jalin sendiri, berdasar kepentingan masing-masing tetapi kedua belah pihak sama-sama berpijak di atas landasan prinsip saling memberi keuntungan kepada kedua belah pihak. Mereka tidak terikat mengikuti preseden hukum yang ada. Tidak perlu mengikuti formalitas hukum acara yang dipergunakan pengadilan. Metode penyelesaian bersifat pendekatan mencapai kompromi. Tidak perlu saling menyodorkan pembuktian. Penyelesaian dilakukan secara: (a) informal, (b) fleksibel, (c) memberi kebebasan penuh kepada para pihak mengajukan proposal yang diinginkan.
5. Hubungan kedua belah pihak kooperatif. Dengan mediasi, hubungan para pihak sejak awal sampai masa selanjutnya, dibina diatas dasar hubungan kerjasama (cooperation) dalam menyelesaikan sengketa. Sejak semula para pihak harus melemparkan jauh-jauh sifat dan sikap permusuhan (antagonistic). Lain halnya berperkara di pengadilan. Sejak semula para pihak berada pada dua sisi yang saling berhantam dan bermusuhan. Apabila perkara telah selesai, dendam kesumat terus membara dalam dada mereka.
6. Hasil yang dicapai WIN-WIN. Oleh karena penyelesaian yang diwujudkan berupa kompromi yang disepakati para pihak, kedua belah pihak sama-sama menang. Tidak ada yang kalah (lose) tidak ada yang menang (win), tetapi win-win for the beneficial of all. Lain halnya penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Pasti ada yang kalah dan menang. Yang menang merasa berada di atas angin, dan yang kalah merasa terbenam diinjak-injak pengadilan dan pihak yang menang.
7. Tidak Emosional. Oleh karena cara pendekatan penyelesaian diarahkan pada kerjasama untuk mencapai kompromi, masing-masing pihak tidak perlu saling ngotot mempertahankan fakta dan bukti yang mereka miliki. Tidak saling membela dan mempertahankan kebenaran masing-masing. Dengan demikian proses penyelesaian tidak ditunggangi emosi.


b). Sistem Minitrial

Sistem yang lain hampir sama dengan mediasi ialah minitrial. Sistem ini muncul di Amerika pada tahun 1977. Jadi kalau terjadi sengketa antara dua pihak, terutama di bidang bisnis, masing-masing pihak mengajak dan sepakat untuk saling mendengar dan menerima persoalan yang diajukan pihak lain:
1. setelah itu baru mereka mengadakan perundingan (negotiation),
2. sekiranya dari masalah yang diajukan masing-masing ada hal-hal yang dapat diselesaikan, mereka tuangkan dalam satu resolusi (resolution).
c). Sistem Concilition

Konsolidasi (conciliation), dapat diartikan sebagai pendamai atau lembaga pendamai. Bentuk ini sebenarnya mirip dengan apa yang diatur dalam Pasal 131 HIR. Oleh karena itu, pada hakikatnya sistem peradilan Indonesia dapat disebut mirip dengan mix arbitration, yang berarti:
1. pada tahap pertama proses pemeriksaan perkara, majelis hakim bertindak sebagai conciliator atau majelis pendamai,
2. setelah gagal mendamaikan, baru terbuka kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara dengan jalan menjatuhkan putusan.
Akan tetapi, dalam kenyataan praktek, terutama pada saat sekarang; upaya mendamaikan yang digariskan pasal 131 HIR, hanya dianggap dan diterapkan sebagai formalitas saja. Jarang ditemukan pada saat sekarang penyelesaian sengketa melalui perdamaian di muka hakim.

Lain halnya di negara-negara kawasan Amerika, Eropa, maupun di kawasan Pasific seperti Korea Selatan, Jepang, Hongkong, Taiwan, dan Singapura. Sistem konsiliasi sangat menonjol sebagai alternatif. Mereka cenderung mencari penyelesaian melelui konsiliasi daripada mengajukan ke pengadilan.

Di negara-negara yang dikemukakan di atas, lembaga konsiliasi merupakan rangkaian mata rantai dari sistem penyelesaian sengketa dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. pertama; penyelesaian diajukan dulu pada mediasi
2. kedua; bila mediasi gagal, bisa dicoba mencari penyelesaian melalui minirial
3. ketiga; apabila upaya ini gagal, disepakati untuk mencari penyelesaian melalui kosolidasi,
4. keempat; bila konsiliasi tidak berhasil, baru diajukan ke arbitrase.
Memang, setiap kegagalan pada satu sistem, penyelesaian sengketa dapat langsung diajukan perkaranya ke pengadilan (ordinary court). Misalnya, mediasi gagal. Para pihak langsung mencari penyelesaian melalui proses berperkara di pengadilan. Akan tetapi pada saat sekarang jarang hal itu ditempuh. Mereka lebih suka mencari penyelesaian melalui sistem alternatif, daripada langsung mengajukan ke pengadilan. Jadi di negara-negara yang disebut di atas, benar-benar menempatkan kedudukan dan keberadaan pengadilan sebagai the last resort, bukan lagi sebagai the first resort.

Biasanya lembaga konsiliasi merupakan salah satu bagian kegiatan lembaga arbitrase, arbitrase institusional, bertindak juga sebagai conciliation yang bertindak sebagai conciliator adalah panel yang terdaftar pada Arbitrase Institusional yang bersangkutan:
1. sengketa yang diselesaikan oleh lembaga konsiliasi pada umumnya meliputi sengketa bisnis,
2. hasil penyelesaian yang diambil berbentuk resolution, bukan putusan atau award (verdict),
3. oleh karena itu, hasil penyelesaian yang berbentuk resolusi tidak dapat diminta eksekusi ke pengadilan,
4. dengan demikian, walaupun resolusi memeng itu bersifat binding (mengikat) kepada para pihak, apabila salah satu pihak tidak menaati dengan sukarela tidak dapat diminta eksekusi ke pengadilan. Dalam hal yang seperti itu penyelesaian selanjutnya harus mengajukan gugatan ke pengadilan.
d). Sistem Adjudication

Sistem Adjudication merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa bisnis yang baru berkembang di beberapa negara. Sistem ini sudah mulai populer di Amerika dan Hongkong.


Secara harafiah, pengertian "ajuddication" adalah putusan. Dan memang demikian halnya. Para pihak yang bersengketa sepakat meminta kepada seseorang untuk menjatuhkan putusan atas sengketa yang timbul diantara mereka:
1. orang yang diminta bertindak dalam adjudication disebut adjudicator
2. dan dia berperan dan berfungsi seolah-olah sebagai HAIM (act as judge),
3. oleh karena itu, dia diberi hak mengambil putusan (give decision).
Pada prinsipnya, sengketa yang diselesaikan melalui sistem adjudication adalah sengketa yang sangat khusus dan kompleks (complicated). Tidak sembarangan orang dapat menyelesaiakan, karena untuk itu diperlukan keahlian yang khusus oleh seorang spesialis profesional. Sengketa konstruksi misalnya. Tidak semua orang dapat menyelesaikan. Diperlukan seorang insinyur profesional. Di Hongkong misalnya. Sengketa mengenai pembangunan lapangan terbang ditempuh melalui lembaga adjudication oleh seorang adjudicator yang benar-benar ahli mengenai kontruksi lapangan terbang.

Proses penyelesaian sengketa meleui sistem ini, sangat sederhana. Apabila timbul sengketa:
1. para pihak membuat kesepakatan penyelesaian melaui adjudication,
2. berdasar persetujuan ini, mereka menunjuk seorang adjudicator yang benar-benar profesional,
3. dalam kesepakatan itu, kedua belah pihak diberi kewenangan (authority) kepada adjudicator untuk mengabil keputusan (decision) yang mengikat kepada kedua belah pihak (binding to each party),
4. sebelum mengambil keputusan, adjudicator dapat meminta informasi dari kedua belah pihak, baik secara terpisah maupun secara bersama-sama.
e). Sistem Arbitrase

Mengenai arbitrase, sudah lama dikenal. Semula dikenal oleh Inggris dan Amerika pada tahun 1779 melaui Jay Treaty. Berdasar data ini, perkembangan arbitrase sebagai salah satu sistem alternatif tempat penyelesaian sengketa, sudah berjalan selam adua abad.Sekarang semua negara di dunia telah memiliki Undang-undang arbitrase.

Di Indonesia ketentuan arbitrase diatur dalam Buku Ketiga RV. Dengan demikian, umurnya sudah terlampau tua, karena RV dikodifikasi pada tahun 1884. Oleh karena itu, aturan yang terdapat didalamnya sudah ketinggalan, jika dibandingkan dengan perkembangan kebutuhan.
Memang banyak persamaan prinsip antara arbitrase dengan sistem alternatif yang lain tadi, seperti:
1. sederhana dan cepat (informal dan quick),
2. prinsip konfidensial,
3. diselesaikan oleh pihak ketiga netral yang memiliki pengetahuan khusus secara profesional.
Namun, demikian, di balik persamaan itu terdapat perbedaan dianggap fundamental, sehingga dunia bisnis lebih cenderung memiliki mediation, minitrial atau adjusdication. Perbedaan yang dianggap fundamental, antara lain dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
1. Masalah biaya, dianggap sangat mahal (expensive). Biaya yang harus dikeluarkan penyelesaian arbitrase, hampir sama adengan biaya litigasi di pengadilan. Terdapat beberapa komponen biaya yang harus dikeluarkan, sehingga terkadang jauh lebih besar biaya dengan apa yang harus dikeluarkan bila perkara diajukan ke pengadilan. Komponen biaya atrbitrase terdiri dari: (a) Biaya administrasi (b) Honor arbitrator. (c) Biaya transportasi dan akomodasi arbitrator (d) Biaya saksi dan ahli. Komponen biaya yang seperti itu, tidak ada dalam mediasi atau minitrial. Jika pun ada biaya yang harus dikeluarkan, jauh lebih kecil. Apalagi mediasi, boleh dikatakan tanpa biaya atau nominal cost.
2. Masalah sederhana dan cepat. Memang benar salah satu prinsip pokok penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah informal procedure and can be put in motion quickly. Jadi prinsipnya informal dan cepatI. Tetapi kenyataan yang terjadi adalah lain. Tanpa mengurangi banyaknya sengketa yang diselesaikan arbitrase dalam jangka waktu 60-90 hari, Namun banyak pula penyelesaian yang memakan waktu panjang. Bahkan ada yang bertahun-tahun atau puluhan tahun. Apalagi timbul perbedaan pendapat mengenai penunjukkan arbitrase, Rule yang disepakati atau hukum yang hendak diterapkan (governing law), membuat proses penyelesaian bertambah rumit dan panjang.
Kelebihan tersebut antara lain:
1. Dijamin kerahasiaan sengketa para pihak
2. dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena prosedural dan administratif;
3. para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, jujur dan adil;
4. para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase; dan
5. putusan arbitrase merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) yang sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan.
Secara garis besar dapat dikatakan bahwa penyelesaian sengketa dapat digolongkan dalam 3 (tiga) golongan, yaitu:
1. Penyelesaian sengketa dengan menggunakan negosiasi, baik yang bersifat langsung (negtation simplister) maupun dengan penyertaan pihak ketiga (mediasi dan konsiliasi),
2. Penyelesaian sengketa dengan cara litigasi, baik yang bersifat nasional maupun internasional.
3. Penyelesaian sengketa dengan menggunakan arbitrase, baik yang bersifat ad-hoc yang terlembaga.
Arbitrase secara umum dapat dilakukan dalam penyelesaian sengketa publik maupun perdata, namun dalam perkembangannya arbitrase lebih banyak dipilih untuk menyelesaikan sengketa kontraktual (perdata). Sengketa perdata dapat digolongkan menjadi:
1. Quality arbitration, yang menyangkut permasalahan faktual (question of fact) yang dengan sendirinya memerlukan para arbiter dengan kualifikasi teknis yang tinggi.
2. Technical arbitration, yang tidak menyangkut permasalahan faktual, sebagaimana halnya dengan masalah yang timbul dalam dokumen (construction of document) atau aplikasi ketentuan-ketentuan kontrak.
3. Mixed arbitration, sengketa mengenai permasalahan faktual dan hukum (question of fact and law).

Minggu, 09 Mei 2010

hukum perjanjian

Sebagai mahluk sosial manusia selalu berhubungan dengan manusia lainnya. Interaksi yang terjalin dalam komunikasi tersebut tidak hanya berdimensi kemanusiaan dan sosial budaya, namun juga menyangkut aspek hukum, termasuk perdata. Naluri untuk mempertahankan diri, keluarga dan kepentingannya membuat manusia berfikir untuk mengatur hubungan usaha bisnis mereka ke dalam sebuah perjanjian.
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan perjanjian? Dilihat dari pengertian yang terdapat dalam Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Pengertian ini mengundang kritik dari banyak ahli hukum, karena menimbulkan penafsiran bahwa perjanjian tersebut yang bersifat sepihak, padahal dalam perjanjian harus terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal balik di kedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Untuk itu secara sederhana perjanjian dapat dirumuskan sebagai sebuah perbuatan dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.
Kapan sebenarnya perjanjian tersebut timbul dan mengikat para pihak? Menurut Pasal 1320 KUHPerdata perjanjian harus memenuhi 4 syarat agar dapat memiliki kekuatan hukum dan mengikat para pihak yang membuatnya. Hal tersebut adalah:
1) Kesepakatan para pihak;
2) Kecakapan untuk membuat perikatan (misal: cukup umur, tidak dibawah pengampuan dll);
3) Menyangkut hal tertentu;
4) Adanya causa yang halal.
Dua hal yang pertama disebut sebagai syarat subyektif dan dua hal yang terakhir disebut syarat obyektif. Suatu perjanjian yang mengandung cacat pada syarat subyektif akan memiliki konsekwensi untuk dapat dibatalkan (vernietigbaar). Dengan demikian selama perjanjian yang mengandung cacat subyektif ini belum dibatalkan, maka ia tetap mengikat para pihak layaknya perjanjian yang sah. Sedangkan perjanjian yang memiliki cacat pada syarat obyektif (hal tertentu dan causa yang halal), maka secara tegas dinyatakan sebagai batal demi hukum. (J.Satrio, 1992).
Akibat timbulnya perjanjian tersebut, maka para pihak terikat didalamnya dituntut untuk melaksanakannya dengan baik layaknya undang-undang bagi mereka. Hal ini dinyatakan Pasal 1338 KUHPerdata, yaitu:
(1) perjanjian yang dibuat oleh para pihak secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
(2) perjanjian yang telah dibuat tidak dapat ditarik kembali kecuali adanya kesepakatan dari para pihak atau karena adanya alasan yang dibenarkan oleh undang-undang.
(3) Perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikat baik.
Ketentuan yang ada pada Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata memuat asas-asas dan prinsip kebebasan untuk membuat kontrak atau perjanjian. Dalam hukum perdata pada dasarnya setiap orang diberi kebebasan untuk membuat perjanjian baik dari segi bentuk maupun muatan, selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan, kesusilaan, kepatutan dalam masyarakat (lihat Pasal 1337 KUHPerdata).
Setelah perjanjian timbul dan mengikat para pihak, hal yang menjadi perhatian selanjutnya adalah tentang pelaksanaan perjanjian itu sendiri. Selama ini kerap timbul permasalahan, bagaimana jika salah satu pihak tidak melaksanakan ketentuan yang dinyatakan dalam perjanjian dan apa yang seharusnya dilakukan jika hal tersebut terjadi?
Menurut KUHPerdata, bila salah satu pihak tidak menjalankan, tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian atau pun telah memenuhi kewajibannya namun tidak sebagaimana yang ditentukan, maka perbuatannya tersebut dikategorikan sebagai wanprestasi. Dalam prakteknya untuk menyatakan seseorang telah melanggar perjanjian dan dianggap melakukan wanprestasi, ia harus diberi surat peringatan terlebih dahulu (somasi). Surat somasi tersebut harus menyatakan dengan jelas bahwa satu pihak telah melanggar ketentuan perjanjian (cantumkan pasal dan ayat yang dilanggar). Disebutkan pula dalam somasi tersebut tentang upaya hukum yang akan diambil jika pihak pelanggar tetap tidak mematuhi somasi yang dilayangkan.
Somasi yang tidak diindahkan biasanya akan diikuti dengan somasi berikutnya (kedua) dan bila hal tersebut tetap diabaikan, maka pihak yang dirugikan dapat langsung melakukan langkah-langkah hukum misalnya berupa pengajuan gugatan kepada pengadilan yang berwenang atau pengadilan yang ditunjuk/ditentukan dalam perjanjian. Mengenai hal ini Pasal 1238 KUHPerdata menyebutkan:
”debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
Sebagai konsekwensi atas perbuatannya, maka pihak yang telah melakukan wanprestasi harus memberikan ganti rugi meliputi biaya-biaya yang telah dikeluarkan berkenaan dengan pelaksanaan perjanjian, kerugian yang timbul akibat perbuatan wanprestsi tersebut serta bunganya. Dalam Pasal 1243 KUHPerdata disebutkan bahwa penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui tenggang waktu yang telah ditentukan. Selanjutnya ditegaskan kembali oleh Pasal 1244 KUHPerdata bahwa debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga, bila ia tidak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh suatu hal yang tak terduga, yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya, walaupun tidak ada itikad buruk padanya.
Berbeda halnya jika terjadi force majeur yaitu dalam keadaan memaksa atau hal-hal yang secara kebetulan satu pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka keharusan untuk mengganti segala biaya, kerugian dan bunga sebagaimana dinyatakan di atas tidak perlu dilakukan (Pasal 1245 KUHPerdata).
Demikian sekilas uraian mengenai hukum perjanjian. Banyak hal yang belum dijelaskan berkenaan perjanjian dengan segala aspek yang ada dan terkait didalamnya. Namun demikian jika kita menarik kesimpulan, maka salah satu inti dari perjanjian atau kontrak sebenarnya adalah iktikat baik dari para pihak. Tanpa hal tersebut, sebaik dan sedetail apa pun perjanjian, tidak akan berarti apa pun kecuali hanya secarik kertas tanpa makna.

ULASAN ARTIKEL: ANALISIS PERBANDINGAN KEPUASAN KONSUMEN TERHADAP PELAYANAN PADA MINIMARKET INDOMARET DENGAN ALFAMART DI KOMPLEKS PESONA ANGGREK BEKASI

Berdasarkan artikel yang telah saya baca, banyak hal-hal yang seharusnya diperbaiki.
Seperti pada halaman satu, bagian abstrak pada kalimat keenam bahwa penulis melakukan pemborosan kata seperti oleh para pelanggan yang seharusnya baikoleh pelanggan minimarket indomaret maupun alfamart.
Halaman satu, bagian pendahuluan pada kalimat kelima di paragraf pertama bahwa penulis juga melakukan pemborosan kata seperti demikianlah sebagaimana yang disampaikan yang seharusnya demikian yang disampaikan oleh pakar ekonomi yang memberikan definisi mengenai kepuasan konsumen.
Pada halaman kedua, bagian pendahuluan pada paragraf kelima di kalimat pertama bahwa penulis juga melakukan pemborosan kata dan kurang memberikan tanda baca seperti tanda koma( , ), yang seharusnya untuk itu peneliti merasa tertarik untuk melakukan penelitian perbandingan kepuasan konsumen toko tersebut, mengapa hal tersebut dapat mempengaruhi penjualan padahal keduanya memiliki strategi pemasaran dan pelayanan yang hampir sama. Adakah perbedaan pada keduanya yang pada akhirnya mempengaruhi citra toko dari kacamata konsumen. Apakah yang membuat berhasil mewujudkan kesan yang baik pada pelanggan dan pada akhirnya memudahkan meraih konsumen.

Selasa, 30 Maret 2010

Hukum Perdata di Indonesia

Aswida Srikanti 2EB08 20208210
Hukum perdata Indonesia
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.

Wikisource memiliki naskah sumber yang berkaitan dengan The Civil Code
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
• Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
• Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
• Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
• Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.
Hukum pidana Indonesia
Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil).Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
Hukum tata negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara.
Hukum tata usaha (administrasi) negara
Hukum tata saha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit. Hukum acara perdata Indonesia
Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).
Hukum acara pidana Indonesia
Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.
Asas dalam hukum acara pidana
Asas didalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:
• Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
• Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
• Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
• Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
• Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.
Hukum antar tata hukum
Hukum antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.
Hukum adat di Indonesia
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Hukum Adat di Indonesia
Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah.
Hukum Islam di Indonesia
Hukum Islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena belum adanya dukungan yang penuh dari segenap lapisan masyarakat secara demokratis baik melalui pemilu atau referendum maupun amandemen terhadap UUD 1945 secara tegas dan konsisten. Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu : Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.
Di dalam Al Quran surat 5:44, Barang siapa yang memutuskan sesuatu tidak dengan yang Allah turunkan, maka termasuk orang yang kafir". Demikian juga dalam ayat 45, dan 47. Jadi umat Islam harus menegakkan hukum syariat Islam secara keseluruhan, karena Allah telah memerintahkan agar ummat-Nya masuk Islam secara keseluruhan (QS 2:208).
Istilah hukum
Advokat
Sejak berlakunya UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, sebutan bagi seseorang yang berprofesi memberikan bantuan hukum secara swasta - yang semula terdiri dari berbagai sebutan, seperti advokat, pengacara, konsultan hukum, penasihat hukum - adalah advokat.
Advokat dan pengacara
Kedua istilah ini sebenarnya bermakna sama, walaupun ada beberapa pendapat yang menyatakan berbeda. Sebelum berlakunya UU nomor 18 tahun 2003, istilah untuk pembela keadilan plat hitam ini sangat beragam, mulai dari istilah pengacara, penasihat hukum, konsultan hukum, advokat dan lainnya. Pengacara sesuai dengan kata-kata secara harfiah dapat diartikan sebagai orang yang beracara, yang berarti individu, baik yang tergabung dalam suatu kantor secara bersama-sama atau secara individual yang menjalankan profesi sebagai penegak hukum plat hitam di pengadilan. Sementara advokat dapat bergerak dalam pengadilan, maupun bertindak sebagai konsultan dalam masalah hukum, baik pidana maupun perdata. Sejak diundangkannya UU nomor 18 tahun 2003, maka istilah-istilah tersebut distandarisasi menjadi advokat saja.
Dahulu yang membedakan keduanya yaitu Advokat adalah seseorang yang memegang izin ber"acara" di Pengadilan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman serta mempunyai wilayah untuk "beracara" di seluruh wilayah Republik Indonesia sedangkan Pengacara Praktek adalah seseorang yang memegang izin praktek / beracara berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Tinggi setempat dimana wilayah beracaranya adalah "hanya" diwilayah Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan izin praktek tersebut. Setelah UU No. 18 th 2003 berlaku maka yang berwenang untuk mengangkat seseorang menjadi Advokat adalah Organisasi Advokat.(Pengacara dan Pengacara Praktek/pokrol dst seteah UU No. 18 tahun 2003 dihapus)
Konsultan hukum
Konsultan hukum atau dalam bahasa Inggris counselor at law atau legal consultant adalah orang yang berprofesi memberikan pelayanan jasa hukum dalam bentuk konsultasi, dalam sistem hukum yang berlaku di negara masing-masing. Untuk di Indonesia, sejak UU nomor 18 tahun 2003 berlaku, semua istilah mengenai konsultan hukum, pengacara, penasihat hukum dan lainnya yang berada dalam ruang lingkup pemberian jasa hukum telah distandarisasi menjadi advokat.
Jaksa dan polisi
Dua institusi publik yang berperan aktif dalam menegakkan hukum publik di Indonesia adalah kejaksaan dan kepolisian. Kepolisian atau polisi berperan untuk menerima, menyelidiki, menyidik suatu tindak pidana yang terjadi dalam ruang lingkup wilayahnya. Apabila ditemukan unsur-unsur tindak pidana, baik khusus maupun umum, atau tertentu, maka pelaku (tersangka) akan diminta keterangan, dan apabila perlu akan ditahan. Dalam masa penahanan, tersangka akan diminta keterangannya mengenai tindak pidana yang diduga terjadi. Selain tersangka, maka polisi juga memeriksa saksi-saksi dan alat bukti yang berhubungan erat dengan tindak pidana yang disangkakan. Keterangan tersebut terhimpun dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang apabila dinyatakan P21 atau lengkap, akan dikirimkan ke kejaksaan untuk dipersiapkan masa persidangannya di pengadilan. Kejaksaan akan menjalankan fungsi pengecekan BAP dan analisa bukti-bukti serta saksi untuk diajukan ke pengadilan. Apabila kejaksaan berpendapat bahwa bukti atau saksi kurang mendukung, maka kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut ke kepolisian, untuk dilengkapi. Setelah lengkap, maka kejaksaan akan melakukan proses penuntutan perkara. Pada tahap ini, pelaku (tersangka) telah berubah statusnya menjadi terdakwa, yang akan disidang dalam pengadilan. Apabila telah dijatuhkan putusan, maka status terdakwa berubah menjadi terpidana.

http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia

Hukum Perikatan di Indonesia

Aswida Srikanti 2eb08 20208210
Hal-hal yang mengikat dalam perjanjian (pasal 1338, 1339, 1347 BW) :
1. Isi perjanjian
2. Undang-undang
3. Kebiasaan
4. Kepatutan
Akibat perjanjian yang sah (1338 BW) :
1. Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai bagi yang membuatnya.
2. Perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali selai dengan sepakat kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
3. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Penafsiran isi perjanjian :
1. Jika kata-kata perjanjian jelas, tidak dikarenakan menyimpang.
2. Hal-hal yang memuat perjanjian selamanya diperjanjikan, dianggap dimasukan dalam perjanjian meskipun tidak dengan tegas dinyatakan.
3. Semua janji yang dibuat dalam perjanjian harus diartikan dalam hubungan satu sama lain (ditafsirkan dalam rangka perjanjian seluruhnya).
4. Jika ada keraguan, perjanjian harus ditafsirkan atas kerugian orang yang telah meminta diperjanjikannya sesuatu hal dan untuk keuntungan orang yang telah mengikatkan dirinya untuk itu.
5. Meskipun arti kata-kata dalam perjanjian luas atau tetapi perjanjian hanya meliputi hal-hal yang nyata-nyata dimaksudkan untuk kedua belah pihak sewaktu membuat perjanjian.
Timbulnya hak bagi pihak ketiga
Untuk menentukan timbulnya hak bagi pihak ketiga, terdapat tiga teori, yaitu :
1. Teori penawaran
Menurut teori ini janji untuk pihak ketiga dianggap sebagai suatu penawaran dari seseorang yang menjanjikan sesuatu untuk kepentingan pihak ketiga. Selama pihak ketiga belum menyatakan menerima penawaran tersebut, penawaran itu masih dapat dicabut kembali. Janji pihak ketiga baru timbul setelah penawaran diterima.
2. Teori pernyataan yang menentukan sesuatu hak (theorie rechtbevestigende verklaring)
Menurut teori ini, hak pihak ketiga terjadi pada saat dibuatnya pesetujua antara pihak yang menjanjikan sesuatu untuk kepentingan pihak ketiga dan pihak yang mempunyai kewajiban terhadpa pihak ketiga. Janji tersebut masih dapat ditarik kembali dan ini akan menghapuskan hak pihak ketiga. Penerimaan oleh pihak ketiga meniadakan hak untuk mencabut janji tersebut.
3. Teori pernyataan untuk memperoleh hak (theorie rechtverkrijgende verklaring)
Teori ini mengemukakan bahwa hak pihak ketiga baru terjadi setelah pihak ketiga menyatakan kehendaknya untuk menerima janji tersebut. Hoge Raad menganut teori ini.
Perbuatan melawan hukum terhadap orang 1365 BW
Perbuatan melawan hukum terhadap badan 1367 BW
Perbuatan melawan hukum terhadap penguasa 1365-1367 BW
Kategori perbuatan melawan hukum terhadap organ atau badan :
1. Harus ada hubungan perbuatan dengan lingkungan kerja organ tersebut.
2. Organ bertindak untuk memenuhi kewajibannya yang dibebankan kepadanya.
Kriteria perbuatan melawan hukum bagi penguasa adalah penguasa hanya dapat melakukan perbuatan melawan hukum, jika dia diluar kewajibannya dalam lapangan hubungan publik yang diembannya.
Hapusnya perikatan (1381 BW) :
1. Karena pembayaran.
2. Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan.
3. Karena pembaharuan utang. Contoh : A kredit uang dibank, setelah 2 tahun dia tidak bisa membayar, karena pailit atau what ever ? maka bank melakukan pembaharuan utang.
4. Karena perjumpaan utang atau kompensasi. Contoh : A utang pada B, tetapi A punya piutang pada C jumlahnya bisa lebih kecil atau lebih besar. Maka utangnya dialihkan.
5. Karena percampuran utang.
6. Karena pembebasan utangnya.
7. Karena musnahnya barang yang terutang. Contoh : kredit motor, tetapi akhirnya motor tersebut hilang sebelum lunas, maka kalau dulu langsung bebas, tetapi sekarang harus dicicil.
8. Karena kebatalan atau pembatalan. Contoh : dalam hutang piutang yang jumlahnya terlalu besar maka hakim dapat melakukan pembatalan.
9. Karena berlakunya suatu syarat batal, yang diatur dalam bab ke satu buku ini.
10. Karena lewatnya waktu, hal mana akan diatur dalam suatu bab tersendiri. Contoh : perjanjian hutang gadai.
Penanggungan hutang
Definisi (pasal 1820 BW)
Penanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatannya si berutang, manakala orang ini sendiri tidak memenuhinya.

Penitipan
Penitipan adalah terjadi, apabila menerima sesuatu barang dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam wujud asalnya. Macam-macam penitipan :
1. Penitipan yang sejati
Dianggap telah dibuat dengan Cuma, jika tidak diperjanjikan sebaliknya. Penitipan ini hanya menegnai barang-barang bergerak. Penitipan barang terjadi dengan sukarela atau karena terpaksa.
2. Sekestrasi
Adalah penitipan barang tentang mana ada perselisihan, ditangannya seorang pihak ketiga yang mengikatkan diri untuk setelah perselisihan ini diputus, mengembalikan barang itu kepada siapa akan dinyatakan berhak, beserta hasil-hasilnya.
Perjanjian Leasing
Pengertian leasing adalah perjanjian pembiayaan dan barang itu langsung menjadi milik kita, tetapi tidak pada kenyataannya, dalam leasing ada hak utama untuk membeli.
Perbedaan antara bank dan leasing adalah
Bank adalah suatu badan usaha yang bertujuan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, kemudian menyalurkan atau meminjamkan dana tersebut kepada pihak yang memerlukannya. Sedangkan leasing (sewa guna usaha) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Jenis-jenis leasing ini dapat berupa usaha sewa guna usaha, modal patungan (ventura), usaha kartu kredit dan lain-lain.
Kalau bank, sumber dananya dari masyarakat, sedangkan leasing, sumber dananya dari sewa dan pinjam meminjam.
Sedangkan persamaan antara bank dan leasing adalah sama-sama meminjamkan uang.

• Pinjam pengganti dilihat dari kuantitas barangnya, sedangkan pinjam pakai dilihat dari kuantitas dan kualitas barangnya.
• Victoring adalah lembaga penagihan hutang.
• Perjanjian dalam perkembangan = franchise, contohnya tidak memakai satu nama dan satu sistem manajemen.
• Leasing adalah perjanjian pembiayaan dan barang itu langsung jadi milik kita tetapi ternyata tidak pada kenyataannya tapi ada hak utama untuk membeli atau hak opsi.
• Sekestrasi terdapat dalam pasal 1771 BW
• Beli sewa = jual beli tetapi dialihkan
• Beli sewa harus ada akta, bentuknya akta kalau tidak ada dinamakan jual beli dengan cicilan.
• Jual beli = beli sewa, akantetapi karakteristiknya antara lain :
a. Ditangguhkan atau pengalihan hak milik dengan sendirinya
b. Jatuh tempo yang menggugurkan
c. Dilarang memindahtangankan, harus jujur dengan memberikan hak orang lain.
• Kesimpulannya yaitu dalam prakteknya beli sewa berusaha harus mengandung :
a. Pemilikan tetap pada penjual sampai pembelian
b. Pembeli saat itu mempunyai hak pakai atas benda tersebut
c. Pembeli membayar dengan mengangsur pada waktu ditentukan
d. Setelah pembayaran lunas, pembeli menjadi pemilik barang

Senin, 29 Maret 2010

Distribusi penduduk menurut jenis kelamin dan golongan umur di kabupaten Lampung Selatan tahun 2007



Pada tahun 2007, pemerintah kabupaten Lampung Selatan melakukan survei tentang distribusi penduduk menurut jenis kelamin dan golongan umur. Survei ini dilakukan untuk memantau jumlah penduduk di daerah kabupaten Lampung Selatan. Dari hasil survei ini pemerintah dapat mengetahui pendistribusian penduduk menurut jenis kelamin dan golongan umur yang berada di kabupaten Lampung Selatan.
Dari survei tersebut di hasilkan data sebagai berikut :
Umur < 1 tahun : jenis kelamin perempuan sekitar 15.000 sedangkan laki-laki sekitar 18.000
Umur 1 – 4 tahun : jenis kelamin perempuan sekitar 54.000 sedangkan laki-laki 55.000
Umur 5 – 9 tahun : jenis kelamin perempuan sekitar 71.000 sedangkan laki-laki 79.000
Umur 15– 19tahun : jenis kelamin perempuan sekitar 72.000 sedangkan laki-laki 82.000
Umur 25 – 29 tahun : jenis kelamin perempuan dan laki-laki sekitar 59.000
Umur 35 – 39 tahun : jenis kelamin perempuan dan laki – laki sekitar 48.000
Umur 45 – 49 tahun : jenis kelamin perempuan sekitar 28.000 dan laki – laki 31.000
Umur 55 – 59 tahun : jenis kelamin perempuan sekitar 15.000 dan laki-laki sekitar 17.000
Umur 65 – 69 tahun : jenis kelamin perempuan sekitar 10.000 dan laki-laki 10.500
Umur > 75 tahun : jenis kelamin perempuan sekitar 7.000 sedangkan laki-laki 8.000


Dari survei di atas, dapat disimpulkan bahwa jumlah penduduk yang dilihat dari segi distribusi penduduk menurut jenis kelamin dan umur yang paling dominan adalah jenis kelamin laki-laki dan dari segi umur yaitu sekitar 10-14 tahun.

grafik distribusi penduduk menurut jenis kelamin dan golongan umur


Gambar grafik 1

Berdasarkan data grafik 1 bahwa distribusi penduduk menurut jenis kelamin dan umur pada tahun 2007, pemerintah kabupaten Lampung Selatan melakukan survei. Survei ini dilakukan untuk memantau jumlah penduduk di daerah kabupaten Lampung Selatan. Dari hasil survei ini dapat terlihat pada gambar grafik 1 bahwa penduduk pada usia 75tahun ke atas dan jenis kelamin perempuan lebih sedikit. Sedangkan pada usia 15-19 tahun dengan jenis kelamin perempuan yang paling banyak.
Dari data diatas dapat disimpulkan bahwa dari semua umur jenis kelamin yang paling banyak yaitu jenis kelamin perempuan.

Sabtu, 27 Maret 2010

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

ASWIDA SRIKANTI 2EB08 20208210
KELOMPOK 2
Subjek Hukum
Subjek adalah sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban
Yang dapat dijadikan sebagai subjek hukum adalah manusia (Natuurlijk persoon) dan Badan Hukum (Rechts persoon)
• Subjek Hukum Manusia ( Natuurlijk persoon)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun ada pengecualian menurut Pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih ada dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti hak kewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehingga dia bukan termasuk Subjek Hukum.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros dan istri yang tunduk pada pasal 110 KUHPer, yang sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963

• Subjek Hukum Badan Hukum (Rechts persoon)

Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat – syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :

1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya.
2. Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.





Badan hukum terbagi atas 2 macam, yaitu :
a. Badan Hukum Privat
Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu. Dengan demikian, badan hukum itu merupakan badan swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu, yakni mencari keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain – lainnya menurut hukum yang berlaku secara sah, misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, dan badan amal.
b. Badan Hukum Publik
Badan hukum publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Dengan demikian, badan hukum ini merupakn badan – badan negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang – undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti negara Republik Indonesia, Bank Indonesia, dan perusahaan – perusahaan negara.






















Objek Hukum
Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapt menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Objek hukum dapat dibedakan antara lain :
• Benda berwujud dan tidak berwujud
• Benda bergerak dan tidak bergerak
Cara membedakannya:
Benda bergerak
a. Karena sifatnya, yaitu benda – benda yang dapat berpindah (pasal 510 KUHPer)
b. Karena ketentuan UU (Pasal 511 KUHPer)
- Hak pakai hasil dan hak pakai atas benda – benda bergerak
- Hak atas bunga – bunga yang diperjanjikan
- Penagihan – penagihan atau piutang – piutang
- Saham – saham atau andil – andil dalam persekutuan dagang, dll.
Benda tidak bergerak
a. Karena sifatnya, (Pasal 506 KUHPer) tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, demikian juga dengan barang – barang tambang
b. Karena peruntukannya dan tujuan pemakaian (Pasal 507 KUHPer) pabrik dan barang – barang tambang
c. Karena UU, Hak pakai hasil, dan hak pakai atas kebenndaan tidak bergerk, hak pengabdian tanah, hak numpang karang, hak usaha, dll (Pasal 508 KUHPer)
Kapal – kapal berukuran berat kotor 20 M (kubik) keatas juga termasuk benda tidak bergerak (Pasal 34 KUHD)

Pentingnya dibedakan karena:
• Bezit (Kedudukan berkuasa)
Menurut Pasal 1977 KUHPer ayat 1, siapa yang menguasai benda bergerak maka dialah pemilik benda tersebut.
• Lavering (Penyerahan)
Pasal 612 KUHPer, Lavering benda bergerak dengan penyerahan nyata, dengan sendirinya penyerahan nyata menjadi penyerahan yuridis.
Pasal 616 KUHPer, lavering benda tidak bergerak dilakukan dengan pengumuman akta yang bersangkutan.

• Bezwaring (Pembebanan)
Pembebanan, yakni terhadap benda bergerak dilakukan dengan pand (gadai, fidusia), sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda – benda selain tanah digunakan fidusia.
Pasal 1150 KUHPer, benda bergerak dengan GADAI.
Pasal 1162 KUHPer, benda tidak bergerak dilakukan dengan HIPOTIK.
• Daluwarsa (Verjaring)
Benda bergerak, tidak mengenal daluwarsa (Pasal 1977 ayat 1).
Benda tidak bergerak dikenal daluwarsa (Pasal 610 KUHPer), hak milik atas sesuatu kebendaan diperoeh karena daluwarsa.
Daluwarsa tersebut adalah :
Seseorang yang yang telah 20 tahun menguasai suatu benda tidak
bergerak, suatu bunga atau suatu piutang lain yang tidak harus
dibayar atas tunjuk dengan itikad baik dan dengan alas hak yang sah
dapat menjadi pemilik benda/hak yang bersangkutan.


























Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang membeikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitor melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).

Dengan demikian, hak jaminan tidak dapat berdiri sendiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan dari perjanjian utang – piutang.

Perjanjian utang piutang dalam KUHPer tidak diatur secara terperinci, namun tersirat dalam Pasal 1754 KUHPer tentang perjanjian pinjam pengganti, yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.

Unsur – unsur dari jaminan, yaitu :
1. Merupakan jaminan tambahan
2. Diserahkan oleh nasabah debitur kepada bank/kreditur
3. Untuk mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah

Kegunaan dari jaminan, yaitu :
1. Memberi hak dan kekuasaan kepada bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan agunan, apabila debitur melakukan cidera janji.
2. Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usahanya/proyeknya, dengan merugikan diri sendiri, dapat dicegah.
3. Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya misalnya dalam pembayaran angsuran pokok kredit tiap bulannya.

Syarat – syarat benda jaminan :
1. Mempermudah diperolehnya kredit bagi pihak yang memerlukannya.
2. Tidak melemahkan potensi/ kekuatan si pencari kredit untuk melakukan dan meneruskan usahanya.
3. Memberikan informasi kepada debitur, bahwa barang jaminan setiap waktu dapat di eksekusi, bahkan diuangkan untuk melunasi utang si penerima (nasabah debitur).

Manfaat benda jaminan bagi kreditur :
1. Terwujudnya keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang yang ditutup.
2. Memberikan kepastian hukum bagi kreditur.
Sedangkan manfaat benda jaminan bagi debitur, adalah : untuk memperoleh fasilitas kredit dan tidak khawatir dalam mengembangkan usahanya.

Penggolongan Jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu :
1. Jaminan yang bersifat umum
Merupakan jaminan yang diberikan bagi kepentingan semua kreditur dan menyangkut semua harta benda milik debitur, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1131 KUHPerdata, yaitu “segala harta/hak kebendaan si berhutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dimasa mendatang, menjadi tanggungan untuk semua perikatan perorangan”.
2. Jaminan yang bersifat khusus
Merupakan jaminan yang diberikan dengan penunjukan atau penyerahan atas suatu benda atau barang tertentu secara khusus, sebagai jaminan untuk melunasi utang/kewajiban kreditur tertentu saja.
3. Jaminan yang bersifat kebendaan dan perorangan.
Jaminan yang bersifat kebendaan adalah jaminan yang berupa hak mutlak atas suatu benda tersebut. Sedangkan jaminan yang bersifat perorangan yang pemberi jaminannya adalah pihak ketiga secara perorangan, dan jamina perusahaan, yang pemberi jaminannya adalah suatu badan usaha yang berbadan hukum.

Penggolongan Jaminan berdasarkan Objek /Bendanya, yaitu :
1. Jaminan dalam bentuk Benda Bergerak.
Dikatakan benda bergerak, karena sifatnya yang bergerak dan dapat dipindahkan atau dalam UU dinyatakan sebagai benda bergerak, misalnya pengikatan hak terhadap benda bergerak. Jaminan dalam bentuk benda bergerak dibedakan atas benda bergerak yang berwujud, pengikatannya dengan gadai dan fidusia, dan benda bergerak yang tidak berwujud, yang pengikatannya dengan gadai, dan account recieveble.
2. Jaminan dalam bentuk Benda Tidak Bergerak.
Merupakan jaminan yang berdasarkan sifatnya tidak bergerak dan tidak dapat dipindah – pindahkan, sebagaimana yang diatur dalam KUHPerdata. Pengikatan terhadap jaminan dalam bentuk benda bergerak berupa hak tanggungan (hipotik).

Penggolongan Jaminan berdasarkan Terjadinya, yaitu :
1. Jaminan yang lahir karena Undang – undang.
Merupakan jaminan yang ditunjuk keberadaannya oleh undang – undang, tanpa adanya perjanjian dari para pihak.
2. Jaminan yang lahir karena Perjanjian.
Merupakan jaminan yang terjadi karena adanya perjanjian antara para pihak sebelumnya.

HUKUM DALAM EKONOMI

Aswida Srikanti 2eb08 20208210

KELOMPOK 1 TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

PENGERTIAN HUKUM

Hukum menurut Aristoteles yaitu dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri.

Hukum meliputi beberapa unsure, yaitu:
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyrakat
2. peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa
3. peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi
4. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sangsi yang tegas

KODIFIKASI HUKUM
Adalah pembukuan jenis-jenis hokum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap

Ditinjau dari segi bentuknya, hokum dapat dibedakan atas :
1. Hukum tertulis yaitu hokum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan
2. Hukum tak tertulis yaitu hokum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti siuatu peraturan perundangan

Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hokum :
1. Kodifikasi Terbuka
2. Kodifikasi Tertutup
Isinya :
1. Politik hokum lama
2. Unifikasi di zaman Hindia Belanda (Indonesia) gagal
3. Penduduk terpecah menjadi : penduduk bangsa Eropa, penduduk bangsa Timur Asing, penduduk bangsa pribadi (Indonesia)
4. Pemikiran bangsa Indonesia terpecah-pecah pula
5. Pendidikan Bangsa Indonesia : Hasil Pendidikan Barat dan Timur

Unsur-unsur dari suatu kodifikasi :
a. Jenis-jenis hokum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap

Tujuan kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh :
a. Kepastian hokum
b. Penyederhanaan hokum
c. Kesatuan hokum




PENGERTIAN EKONOMI

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.

Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.

Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani (oikos) yang berarti “keluarga,rumah tangga” dan (nomos) atau “peraturan, aturan, hokum” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.”

PENGERTIAN HUKUM EKONOMI

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1. Hukum ekonomi pembanguna adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2. Hukum ekonomi social adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hokum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (HAM) manusia Indonesia.

Sementara itu, hokum Indonesia menganut asas sebagai berikut ;
1. Asas keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2. Asas manfaat
3. Asas demokrasi pancasila
4. Asas adil dan merata

Senin, 01 Maret 2010

Pengemplang Pajak

Aswida Srikanti - 2eb08 - 20208210

Ical Tolak Tudingan Pengemplang Pajak Politisasi Kasus Century

Tuesday, 09 February 2010 07:30

Jakarta - Ketum Partai Golongan Karya (Golkar) Aburizal Bakrie menjawab isu tak sedap terkait tudingan adanya dugaan politisasi kasus Century oleh pengemplang pajak. Dia meragukan bila ada pernyataan seperti itu Maksudnya mau diturunkan rame-rame oleh BUMN, swasta, dan bank asing," kata pria yang akrab disapa Ical melalui akun twitter miliknya, Senin (8/2/2010).

Dalam daftar penunggak pajak, terdapat beberapa perusahaan grup Bakrie. Sehingga tidak heran apabila muncul dugaan-duggan bila Ical melalui Partai Golkar memainkan kebijakan mempolitisasi kasus Century untuk mengganti Menkeu Sri Mulyani.

Dalam akun twitternya itu, Ical juga menyatakan kasus pajak itu sepenuhnya diserahkan ke pengadilan. Pengadilan tempatnya, jadi kelihatan mana yang benar, mana yang salah kan?" tutupnya. Pada Minggu (7/2/2010) Denny Indrayana menyatakan, "Pejuang antikorupsi selevel Boediono dan Sri Mulyani justru dikriminalkan. Padahal, amat mungkin yang mendesain justru adalah kelompok-kelompok yang punya masalah hukum, tidak taat membayar pajak. rri.co.id/dodo

www.rri.co.id/index.php?...pengemplang-pajak...kasus..

Minggu, 10 Januari 2010

Modal Koperasi

Aswida Srikanti 2eb08 20208210

Ada 2 sumber modal koperasi yaitu:
1. Permodalan dari dalam koperasi
2. Permodalan dari luar koperasi

1. Permodalan dari dalam koperasi
permodalan dari dalam koperasi didapatkan dari modal sendiri yang berasal dari:
Simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah

2.Permodalan dari luar koperasi
Permodalan dari luar koperasi didapatkan dari modal pinjaman yang berasal dari :
anggota, Koperasi lain, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lain yang sah

agribisnis dan wirakoperasi

Aswida Srikanti 2eb08 20208210

Agribisnis yaitu kegiatan manusia yang memanfaatkan SDA untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Agribisnis mempelajari strategi memperoleh keuntungan dengan mengelola aspek budidaya, pascapanen, proses pengolahan, hingga tahap pemasaran. Secara luas agribisnis berarti "bisnis berbasis sumber daya alam". Objek agribisnis dapat berupa tumbuhan, hewan, ataupun organisme lainnya.
Kendala yang sering dihadapi yaitu skala usaha pertanian yang sangat kecil, rendahnya kemempuan permodalan serta kebijakan pemerintah yang masih belum sepenuhnya mendukung. Dengan kendala itu petani sangat membutuhkan pelaku agribisnis yang dapat mengembangkan sektor tersebut baik dalam kelompok tani maupun koperasi agribisnis. Pelaku agribisnis dalam menjalankan koperasi disebut wirakoperasi. Wirakoperasi bertugas mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan jalannya koperasi.