Sabtu, 27 Maret 2010

HUKUM DALAM EKONOMI

Aswida Srikanti 2eb08 20208210

KELOMPOK 1 TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

PENGERTIAN HUKUM

Hukum menurut Aristoteles yaitu dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri.

Hukum meliputi beberapa unsure, yaitu:
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyrakat
2. peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa
3. peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi
4. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sangsi yang tegas

KODIFIKASI HUKUM
Adalah pembukuan jenis-jenis hokum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap

Ditinjau dari segi bentuknya, hokum dapat dibedakan atas :
1. Hukum tertulis yaitu hokum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan
2. Hukum tak tertulis yaitu hokum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti siuatu peraturan perundangan

Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hokum :
1. Kodifikasi Terbuka
2. Kodifikasi Tertutup
Isinya :
1. Politik hokum lama
2. Unifikasi di zaman Hindia Belanda (Indonesia) gagal
3. Penduduk terpecah menjadi : penduduk bangsa Eropa, penduduk bangsa Timur Asing, penduduk bangsa pribadi (Indonesia)
4. Pemikiran bangsa Indonesia terpecah-pecah pula
5. Pendidikan Bangsa Indonesia : Hasil Pendidikan Barat dan Timur

Unsur-unsur dari suatu kodifikasi :
a. Jenis-jenis hokum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap

Tujuan kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh :
a. Kepastian hokum
b. Penyederhanaan hokum
c. Kesatuan hokum




PENGERTIAN EKONOMI

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.

Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.

Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani (oikos) yang berarti “keluarga,rumah tangga” dan (nomos) atau “peraturan, aturan, hokum” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.”

PENGERTIAN HUKUM EKONOMI

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1. Hukum ekonomi pembanguna adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2. Hukum ekonomi social adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hokum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (HAM) manusia Indonesia.

Sementara itu, hokum Indonesia menganut asas sebagai berikut ;
1. Asas keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2. Asas manfaat
3. Asas demokrasi pancasila
4. Asas adil dan merata

Tidak ada komentar:

Posting Komentar